Jakarta (tutur.co.id) – Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, mengungkap fakta baru kecelakaan taksi Green SM dengan KRL di Bekasi Timur pada (27/4/2026) lalu. Tersangka atau pengemudi taksi, Richard Rudolf, diketahui baru bekerja selama tiga hari dan belum mendapat pemahaman teknis kendaraan secara menyeluruh. KNKT juga menyebut tersangka belum memiliki pengalaman cukup dalam mengoperasikan kendaraan tersebut.
Dalam investigasi KNKT, data onboard unit kendaraan taksi tidak menunjukkan adanya eror sebelum kecelakaan terjadi. Dari data pergerakan kendaraan yang diunduh dari sistem kendaraan, diketahui mobil sempat berada dalam posisi normal sebelum akhirnya berpindah ke posisi netral. Menurut Soerjanto, pengemudi tetap membiarkan kendaraan meluncur sambil melakukan pengereman ringan ketika berada di jalur menurun menuju perlintasan sebidang.
