Jakarta (tutur.co.id) – Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI telah melayangkan surat terbuka kepada pimpinan Badan Gizi Nasional terkait kebijakan distribusi susu formula massal yang dinilai berisiko mengganggu pemberian Air Susu Ibu (ASI) pada bayi.
Surat yang diunggah melalui akun Instagram resmi IDAI pada Rabu, 20 Mei 2026 kemarin ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta tiga wakil kepala BGN, yakni Nanik Sudaryati Deyang, Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
Dalam surat terbuka tersebut, IDAI dalam hal ini Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menyampaikan beberapa poin penting terkait langkah BGN lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG) soal disribusi susu formula.
Poin pentingnya, IDAI menilai distribusi susu formula secara massal tanpa pemeriksaan dokter dan tanpa indikasi medis berpotensi membuat ibu berhenti menyusui lebih cepat. Padahal idealnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) itu idealnya 6 bulan.
Karena itu, IDAI mengeluarkan pernyataan sikap yakni menolak distribusi susu formula massal tanpa indikasi medis, menegaskan ASI memiliki manfaat biologis yang tak tergantikan, mengingatkan aturan hukum soal pemberian susu formula dan meminta kebijakan gizi nasional berpihak pada kesehatan anak.
Dalam surat terbuka itu, IDAI juga menegaskan bahwa pemberian susu formula tanpa indikasi medis itu berpotensi membuat ibu berhenti menyusui lebih cepat. Padahal kandungan dalam ASI seperti zat imun dan antibodi hingga bateri baik sangat penting bagi pertumbuhan otak dan usus.
Hal itu juga telah dikuatkan dengan dasar hukum yang jelas yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satu poin pentingnya menegaskan bahwa susu formula hanya boleh diberikan =atas rekomendasi dokter dan indikasi medis.
Pesan kunci dari surat terbuka IDAI ini juga menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bisnis dengan memastikan kebijakan gizi berpihak pada kesehatan anak dan perlindungan ASI.

