Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan terhadap 2 tersangka terkait kasus korupsi pengadaan kuota haji yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Penahanan terhadap 2 tersangka lainnya yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
“Akan segerakan, supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 20 Mei 2026.
Sebelum nantinya dilakukan penahanan, saat ini KPK masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi yang berkaitan guna kepentingan penguatan konstruksi hukum terhadap kedua tersangka.
Hal itu dilakukan KPK, agar nantinya ketika berkas tersebut lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan bersama tersangka lainya Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Azis mantan staf khususnya.
“Ketika nanti JPU sudah merampungkan berkas dakwaan dan limpah ke persidangan, publik juga bisa mencermati setiap fakta persidangannya secara detail,” jelas Budi.
Adapun sebelumnya KPK sudah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji jamaah khusus dan reguler di lingkungan Kementerian Agama era Gus Yaqut.

