Jakarta (Tutur.co.id) – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkap alasan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) baru yang akan fokus menangani ekspor komoditas strategis.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengatakan pembentukan PT DSI merupakan tindak lanjut atas mandat Presiden Prabowo Subianto kepada Danantara untuk membantu menata proses ekspor sejumlah komoditas ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Rohan dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu. Menurut dia, PT DSI dipilih berada langsung di bawah Danantara karena lembaga tersebut memiliki kapasitas modal besar untuk menjalankan tugas penguatan tata kelola ekspor nasional.
“Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara,” ujar Rohan menjawab pertanyaan wartawan.
Rohan menjelaskan, fungsi PT DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan berperan sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli untuk sejumlah komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, PT DSI akan menjalankan fungsi sebagai perusahaan trader. Dalam skema tersebut, perusahaan akan membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko transaksi perdagangan sebelum menjualnya kembali ke pasar internasional.
Pendapatan hasil penjualan nantinya akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi dengan tetap mengikuti praktik perdagangan yang berlaku secara internasional.
Dana hasil transaksi ekspor tersebut selanjutnya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan pembentukan perusahaan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia sekaligus mencegah berbagai praktik ilegal yang selama ini terjadi.
Praktik yang dimaksud antara lain kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor.

