Jakarta (Tutur.co.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum memiliki rencana untuk mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2027. Dengan demikian, tarif cukai rokok pada tahun depan dipastikan tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
Purbaya menjelaskan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, pemerintah saat ini lebih memilih menjaga stabilitas industri hasil tembakau sambil memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut.
“(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya.
Ketimbang mengubah tarif cukai rokok, Purbaya mengaku fokus menyiapkan digitalisasi pengawasan industri hasil tembakau dengan memasang mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi riil penerimaan negara dari industri hasil tembakau. Selain itu, digitalisasi pengawasan juga diharapkan dapat menekan praktik peredaran rokok ilegal.
Pemerintah akan memantau perkembangan penerimaan setelah strategi tersebut diterapkan. Hasilnya nanti akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan cukai berikutnya.
“Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi. Dari itu, saya pengin lihat sebetulnya berapa pendapatan bersih dari rokok. Artinya, kalau yang gelap-gelap bisa kami hilangkan, dari situ saya akan hitung (CHT) perlu naik atau turun,” ujarnya.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai secara umum masih menunjukkan kinerja positif. Hingga April 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp100,6 triliun atau setara 29,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tumbuh 0,6 persen.
Dari sisi cukai, penerimaan mencapai Rp74,8 triliun atau tumbuh 2,2 persen yang didorong peningkatan produksi rokok pada triwulan I.
Kemudian, penerimaan bea masuk juga tumbuh positif sebesar 6,4 persen menjadi Rp16,4 triliun. Kinerja tersebut masih ditopang oleh komoditas LPG dan kebutuhan proyek.

