Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya telah berhasil mengungkap sarang peredaran narkoba yang terjadi di tempat hiburan malam B Fashion Hotel, Jakarta, Sabtu 9 Mei 2026 dini hari.
Dalam penggeledahan ditemukan fakta, peredaran narkoba di tempat tersebut tergolong rapih, bahkan hanya tamu kelas atas yang mengetahui cara mendapatkan barang haram jenis ekstasi atau vape yang mengandung etomidate.
Fakta tersebut diungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso yang menyebut cara itu tergolong baru untuk mengelabuhi, lantaran gencarnya polisi terus melakukan razia di berbagai tempat hiburan malam. Ia menjelaskan tamu yang ingin melakukan transaksi harus melalui waitress, kemudian mereka diarahkan pengedar masuk ke dalam sebuah ruangan yang telah ditentukan.
“Pengunjung dapat melakukan transaksi pembelian narkotika melalui waitress yang akan menghubungi kapten agar apoteker mendatangi room para tamu,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.
Eko mengatakan tak sembarang tamu bisa melakukan pesanan, pasalnya mereka hanya melayani tamu-tamu VIP yang bisa menggunakan ‘kode merah’. Pihaknya menduga sandi tersebut digunakan oleh internal untuk membatasi dan menyamarkan setelah sebelumnya transaksi dilakukan secara terbuka.
Tak main-main, Eko mengatakan setiap tamu yang ingin melakukan transaksi harus merogoh kocek Rp10 Juta hingga Rp35 juta untuk dapat layanan ini. Selama beroperasi 24 jam, mereka berhasil menarik pelanggan dari kalangan pengusaha, pejabat, influencer, hingga beberapa oknum aparat.

