Jakarta (tutur.co.id) – Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief atau Ibam menjalani sidang vonis kasus suap dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM).
Dalam kesempatan pembacaan pertimbangan hukum, terungkap bahwa selama bekerja di Kemendikbudristek Ibam mendapatkan gaji per bulan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Hakim gaji sebesar itu termasuk wajar, mengingat beban kerja yang besar di Kemendikbudristek hingga nilai honornya setara pejabat eselon tinggi.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis terhadap eks Stafsus Nadiem Makarim atau Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2026.
“Sebagai engineer level dengan kapasitas teknis tinggi yang dipekerjakan dengan honor Pp 163 juta per bulan,” kata Hakim saat membacakan pertimbangan.
Adapun dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Ibam bersalah dalam proyek pengadaan laptop untuk mendukung sistem pendidikan di Indonesia pada tahun 2019-2022 oleh Kemendikbudristek.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, diharuskan membayar denda Rp500 juta dan apabila tifak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 120 hari.
Dalam perkara ini Hakim secara tegas menyatakan Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

