Jakarta (tutur.co.id) – Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief atau Ibam dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM).
“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2026.
Tak hanya itu majelis hakim juga memutuskan menjatuhi hukuman selama 4 tahun penjara kepada eks Stafsus Nadiem Makarim itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.
Ibam juga diharuskan membayar denda senilai Rp500 juta, apabila tidak dipenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Dalam perkara ini secara tegas Hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

