Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»Tiga Desa Jatuh ke Malaysia, Bukti Nyata Perjanjian Internasional harus Lewat DPR

Tiga Desa Jatuh ke Malaysia, Bukti Nyata Perjanjian Internasional harus Lewat DPR

Politik Toto Pribadi12 Mei 2026 / 14:31 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Tutur/Antara/ario Sofia Nasution)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional kini tengah menyiapkan perbaikan untuk kembali maju Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya bersama LP3HI, Rus Utaryono dan Tresno Pambagyo kini telah menyiapkan materi tambahan dengan melampirkan beberapa bukti bahwa setiap Langkah presiden dalam perjanjian internasional harus melewati DPR.

“Materi dalam perbaikan ditambah bukti bahwa terdapat kesepakatan antara Malaysia dan Indonesia berupa terjadi pelepasan kepada Malaysia tiga desa di Nunukan, Kaltara (Lepaga,Tetagas dan Kabungalor) dan Indonesia mendapat lahan 5000 hektar,” kata Boyamin kepada redaksi, Selasa 12 Mei 2026.

Boyamin menambahkan, ada pertanyaan mendasar apakah Indonesia harus menerima perjanjian tersebut karena justru harus kehilangan wilayah tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 300 orang.

“Untuk menjawab semua ini maka seharusnya perjanjian ini diajukan kepada DPR untuk disetujui atau ditolak,” kata Boyamin.

Hal itu perlu dilakukan, lanjut Boyamin, untuk memastikan semua tindakan pemerintah menjaga kedaulatan dan hajat hidup orang banyak sehingga setiap perjanjian internasional semestinya mendapat persetujuan DPR yang mana prosesnya harus mendapatkan batasan waktu untuk pengajuannya yaitu pada masa sidang berikutnya (setelah reses DPR).

Sebelumnya, MAKI bersama beberapa orang dan lembaga mengajukan judicial review terkait Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Hal itu dipicu dengan ditekennya perjanjian Board of Peace antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump termasuk dengan besaran iuran Rp17 triliun.

“Kami berpandangan bahwa perjanjian BoP semestinya diajukan persetujuan ke DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang atau ditolak karena menyangkut anggaran negara dari APBN yang tentunya uang berasal dari rakyat,” pungkas Boyamin.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Cari Celah Potong Anggaran MBG
Boyamin Saiman headline judicial review mahkamah konstitusi (MK) MAKI pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBEI Awasi Dugaan Fraud Telkom Indonesia, Investigasi SEC dan DOJ AS Meluas
Next Article Pemerintah Aktifkan Bond Stabilization Fund Saat Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pantau Cengkareng Drain, Pramono Optimis Banjir Jakarta Barat Segera Surut

Kristo Suryokusumo23 Januari 2026 / 17:05 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.