Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo bicara soal royalti pertambangan yang akan berlaku mulai bulan Juni 2026.
Hal itu dipastikannya lantaran Kemenkeu sudah melakukan diskusi lebih lanjut dengan Presiden, sehingga aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) akan segera keluar dalam waktu dekat.
“Diskusinya sudah selesai, royaltinya sudah dinaikkan,” kata Purbaya, Senin 11 Mei 2026.
Hal itu dikatakan Purbaya usai memberikan keterangan terkait gaduhnya respons masyarakat mengenai adanya rencana pemeriksaan kepada peserta wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut juga Tax Amnesty II.
Lebih lanjut ia memastikan bahwa aturan yang diharapkan akan adanya kenaikan pendapatan negara itu, segera berlaku di bulan Juni 2026.
“Mungkin mulai berlaku awal Juni atau pertengahan Juni ya. Tergantung proses teknisnya, tapi diskusi sudah selesai,” tambahnya.
Namun sayangnya ia tak merinci komoditas tambang jenis apa saja yang akan dikenakan royalti tersebut.
Masih kata Purbaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil, dalam pertemuan sebelumnya sempat mengatakan semua barang jenis tambang akan dikenakan penyesuaian tarif.
Diberitakan sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur dan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas seperti tembaga, timah, emas, perak, juga biji nikel.

