Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Alasan Skema 90-10 Versi Asosiasi Driver Ojol, Agar Aplikator Tidak Merugi

Alasan Skema 90-10 Versi Asosiasi Driver Ojol, Agar Aplikator Tidak Merugi

Nasional Toto Pribadi06 Mei 2026 / 12:45 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengemudi ojek online melintasi jalanan kota yang padat, mencerminkan peran vital transportasi daring dalam mobilitas harian masyarakat urban.(Foto:Tutur/Ilustrasi AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang salah satunya menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen sejatinya di luar ekspetasi mereka.

Menurut Igun, sejatinya potongan yang mereka tuntut di angka 10 persen saja. Dengan kata lain, para pengemudi ojol akan mengantongi 90 persen dari pendapatan. Perhitungan itu, menurut Igun, sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk kajian-kajian mendalam agar baik para driver sejahtera namun pihak aplikator juga tidak merugi.

“Sebenarnya tuntutan kami terkait bagi hasil sebesar 90 persen untuk pengemudi ojol dan perusahaan aplikator ojol itu 10 persen. Namun ternyata Presiden mengabulkan di angka 92 persen untuk pengemudi ojol dan 8 persen untuk perusahaan aplikator. Itu melebihi ekspetasi dan tuntutan kami,” kata Igun kepada redaksi Rabu 6 Mei 2026.

Igun juga membeberkan bahwa tuntutan bagi hasil dengan prosentase 90-10 itu telah melewati kajian yang mendalam dengan tujuan menemukan win-win solution atau jalan tengah sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan.

Di satu sisi driver ada peningkatan pendapatan namun juga tidak membuat pihak aplikator merugi yang ujung-ujungnya akan berdampak kepada para driver ojol. Selain itu, saat ini juga masih ada beberapa aplikator yang menerapkan potongan di bawah 10 persen.

“Jadi penerapan 10% itu sebenarnya sudah terjadi sejak awal-awal perusahaan aplikasi ini berdiri ya. Terakhir sampai tahun 2018 namun di 2019 perusahaan aplikasi minta dinaikan menjadi 15% di tahun 2022 perusahaan aplikasi khususnya 2 perusahaan besar itu minta dinaikan lagi tambah 5% lagi menjadi 20%. Namun banyak perusahaan aplikasi di luar 2 perusahaan besar ini yang masih menerapkan potongan itu di bawah 10% dan mereka tidak mengalami kerugian,” kata Igun.

Baca Juga  Poin-poin Pembahasan Perundingan AS dan Iran yang Berujung Kegagalan

Igun menambahkan, tuntutan para driver Ojol ini juga telah melewati berbagai pertimbangan termasuk dengan menerima masukan dari perusahaan aplikasi. Harapannya tentu kembali agar pihak aplikator atau perusahaan aplikasi tidak mengalami kerugian untuk tetap beroperasi.

“Dengan 10 persen perusahaan aplikasi sudah mendapatkan profit margin profit. Jadi latar belakang kami minta 10 persen itu adalah ada beberapa perusahaan aplikasi yang masih menerapkan potongan di bawah 10 persen dan margin profitnya masuk atau memiliki keuntungan,” pungkas Igun.

Driver Ojol GoTo headline ojol Perpres ojol 2026
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Next Article KPK Ungkap Pemerasan Syamsul Aulia Dilakukan Hingga ASN Bawahan

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Siang ini, Prabowo Gelar Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Respons Tekanan Lembaga Global

Gusti Tetiro13 Februari 2026 / 09:28 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.