Jakarta (tutur.co.id) – Duduk perkara pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rahman dengan modus tunjangan hari raya (THR), mengharuskan dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak diumumkannya oleh KPK, Sabtu 14 Maret 2026.
Dalam menjalankan aksinya, Syamsul dibantu tersangka lainnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang yang disebutnya sebagai bonus di hari raya, yang dibagikan kepada Forkopimda di Kabupaten Cilacap.
KPK menjelaskan Syamsul mematok nominal yakni Rp75-100 juta dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui Sadmoko yang dibantu oleh Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemkab Cilacap.
Pungutan bervariasi Rp3 juta hingga Rp100 juta lantaran mempertimbangkan anggaran di tiap SKPD berbeda-beda.
Dari 9-13 Maret 2025 terdapat sebanyak 23 perangkat desa sudah menyetor melalui Ferry Adhi Darma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dengan total mencapai Rp610 juta.
Hingga akhirnya KPK mengendus niat jahat Bupati dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 3 Maret 2026.
“Keduanya ditahan terhitung sejak 14 Maret hingga 2 Aprill 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” jelas deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 14 Maret 2026.

