Jakarta (tutur.co.id) — Gereja Katolik Roma sejak lama menempatkan martabat manusia sebagai pusat dalam kehidupan sosial, termasuk dalam dunia kerja. Bagi Gereja, pekerjaan bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bentuk partisipasi manusia dalam karya penciptaan Allah. Karena itu, setiap bentuk kerja harus menghormati nilai kemanusiaan dan tidak boleh merendahkan martabat pekerja.
Prinsip ini ditegaskan dalam Ajaran Sosial Gereja (ASG), terutama melalui ensiklik Rerum Novarum yang diterbitkan oleh Paus Leo XIII pada 1891. Dokumen ini menjadi tonggak awal pembelaan Gereja terhadap hak-hak buruh di tengah tekanan Revolusi Industri yang kala itu sarat eksploitasi.
Dalam ajaran tersebut, Gereja menegaskan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas. Kerja ada untuk manusia, bukan sebaliknya. Buruh berhak memperoleh upah yang adil, cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
Selain itu, Gereja juga mengakui hak pekerja untuk berserikat. Serikat buruh dipandang sebagai sarana sah untuk memperjuangkan hak secara damai dan berkeadilan. Prinsip ini sekaligus menolak dua ekstrem: kapitalisme yang eksploitatif dan sistem yang menghapus hak kepemilikan pribadi.
Nilai keadilan sosial atau kebaikan bersama (bonum commune) menjadi fondasi penting lainnya. Setiap aktivitas ekonomi, termasuk gerakan buruh, harus diarahkan pada kebaikan bersama, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.
Pandangan ini kemudian diperdalam dalam ensiklik Laborem Exercens yang diterbitkan oleh Paus Yohanes Paulus II. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kerja memiliki dimensi spiritual—sebagai panggilan untuk memanusiawikan diri sekaligus berpartisipasi dalam karya Allah.
“Kerja lebih utama daripada modal” menjadi salah satu pesan utama dalam ajaran ini. Artinya, manusia sebagai subjek kerja harus selalu ditempatkan di atas kepentingan ekonomi.
Seiring perkembangan zaman, ajaran sosial Gereja terus diperbarui melalui berbagai ensiklik lain. Dalam Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI, Gereja menegaskan kembali pentingnya keadilan sosial serta memperkenalkan prinsip subsidiaritas—yakni keputusan sebaiknya diambil sedekat mungkin dengan pihak yang terdampak.
Kemudian, Mater et Magistra dan Pacem in Terris dari Paus Yohanes XXIII memperluas perhatian pada ketimpangan global dan menegaskan bahwa hak atas pekerjaan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Dalam keseluruhan ajaran ini, terdapat benang merah yang konsisten: kerja harus manusiawi, adil, dan bermartabat. Negara, perusahaan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pekerja tidak hanya bertahan hidup, tetapi juga hidup secara layak.
Ajaran Sosial Gereja lahir dari keprihatinan terhadap kondisi buruh yang tidak manusiawi pada masa Revolusi Industri. Namun hingga kini, prinsip-prinsip tersebut tetap relevan dalam menghadapi tantangan baru di dunia kerja modern—mulai dari globalisasi hingga digitalisasi ekonomi.

