Jakarta (Tutur.co.id) – Pemerintah menelusuri setiap detail di balik kecelakaan tragis kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Kali ini, perhatian mengarah pada dugaan keterlibatan armada taksi Green SM, yang kini tengah didalami secara khusus oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan investigasi tidak hanya menyentuh kronologi kejadian, tetapi juga menyasar aspek administratif hingga standar keselamatan yang diterapkan oleh operator.
“Termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan data dari aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang diduga terlibat dalam insiden tersebut tercatat resmi terdaftar dan masih memiliki kartu pengawasan aktif hingga 28 Oktober 2026. Taksi itu juga terdaftar untuk melayani angkutan reguler di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, Ditjen Hubdat menegaskan bahwa status administratif tersebut tidak menghentikan proses pendalaman.
Perusahaan taksi Green SM sendiri diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun. Namun, otoritas tetap akan melakukan audit ulang untuk memastikan implementasi standar keselamatan benar-benar dijalankan di lapangan.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” kata Aan menambahkan.
Pendalaman tersebut juga mencakup potensi pelanggaran terhadap regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Proses klarifikasi dan investigasi lebih lanjut masih terus berjalan, termasuk untuk memastikan sejauh mana keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut. Hasil dari pendalaman ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan.
Sementara itu, Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya berhenti pada satu pihak. Ia menyebut, melalui arahan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap perusahaan taksi tersebut.
“Dalam hal ini Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Daratnya telah menyampaikan akan mengevaluasi pihak perusahaan taksi Green,” kata Teddy.

