Jakarta (tutur.co.id) — Ada yang pecah di ruang sidang itu, bukan tepuk tangan semata, melainkan penantian panjang yang akhirnya menemukan ujungnya. Setelah 22 tahun berputar dalam tarik-ulur legislasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, Selasa, 21 April 2026—bertepatan dengan Hari Kartini.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjadi panggung bagi satu keputusan yang disepakati seluruh fraksi. Tak ada dissenting voice. Dalam forum yang kerap riuh oleh perbedaan, kali ini parlemen berbicara dalam satu suara—tentang pengakuan, perlindungan, dan keadilan bagi pekerja rumah tangga.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan.
Di hadapan sidang, ia menegaskan bahwa negara tak lagi bisa menunda kehadirannya di sektor domestik—ruang kerja yang selama ini tersembunyi di balik dinding-dinding privat, tetapi menyimpan kerentanan yang nyata.
“Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal,” ujarnya.
Lebih jauh, Puan menekankan bahwa UU PPRT bukan sekadar perangkat perlindungan, melainkan juga pengakuan.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkapnya.
Dalam kerangka itu, undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mengakhiri kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga. Ia juga menandai upaya mendorong relasi kerja yang lebih setara—dari yang semula informal, menuju struktur yang lebih profesional dan berkeadilan.
Tanggal 21 April memberi resonansi yang lebih dalam. Nama Raden Ajeng Kartini kembali dipanggil, bukan sebagai seremoni, tetapi sebagai konteks sejarah. Pengesahan UU ini, dalam narasi parlemen, adalah bagian dari perjalanan panjang emansipasi—yang kini menyentuh ranah kerja domestik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) adalah tonggak penting dalam menghadirkan pelindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam laporan Baleg pada Rapat Paripurna DPR RI.
“Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” tutur Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bob Hasan menyatakan, undang-undang ini berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Undang-Undang ini juga memberikan pengakuan dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun yang telah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, sebagai bagian dari masa transisi.
“RUU ini adalah kado di Hari Kartini. Semoga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Undang-undang ini adalah amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, antara lain mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Neng Eem di Gedung DPR/MPR.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, membaca momen itu sebagai artikulasi konkret dari gagasan yang pernah diperjuangkan Kartini lebih dari seabad lalu.
“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Lestari seperti dikutip laman dpr.go.id, Selasa (21/4/2026).
“Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 mencatat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia—sebagian besar perempuan. Selama ini, mereka bekerja di wilayah abu-abu hukum: upah tak pasti, tanpa jaminan kesehatan, dan rentan terhadap kekerasan.
UU PPRT mencoba menutup celah itu. Jaminan sosial, perlindungan kesehatan, serta pengaturan hubungan kerja kini dirumuskan sebagai hak. Namun, seperti diingatkan banyak pihak, undang-undang baru adalah awal—bukan akhir.
Rerie menekankan pentingnya langkah lanjutan: sosialisasi masif hingga ke daerah, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta penegakan sanksi yang tegas. Tanpa itu, terang yang dijanjikan berisiko redup sebelum benar-benar menyala.
“Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan ‘Habis gelap terbitlah terang’, UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama,” ujar Rerie.

