Jakarta (tutur.co.id) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegaskan bahwa layanan internet kini telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), ia menyoroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi merugikan konsumen sebagai pengguna layanan.
Saldi menekankan perlunya tanggung jawab dari penyedia jasa telekomunikasi untuk menghadirkan inovasi yang lebih adil bagi pelanggan. Menurutnya, status internet sebagai bagian dari hajat hidup orang banyak seharusnya membatasi ruang gerak provider dalam menetapkan kebijakan yang dapat merugikan masyarakat.
