Jakarta (tutur.co.id) – Nama Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto menjadi topik hangat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Belum genap sepekan dilantik, ia tersandung kasus korupsi tata kelola usaha nikel pada 2013 hingga 2025.
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto resmi mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Saat itu ia menyatakan komitmennya memperkuat pengawasan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Kini jadi tersangka korupsi.
Profil Hery Susanto
Nama lengkapnya Dr Hery Susanto, S.Pi., M.Si. Ia lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menghabiskan Pendidikan S3 Pendidikan Kependudukan & Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (2024).
Hery Susanto punya latar belakang sebagai aktivis pengawasan pelayanan publik dan lebih fokus pada sektor energi, investasi, dan kemaritiman.
Dalam kariernya, Hery Susanto pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebelum akhirnya berada di pucuk pimpinan. Sebelum berkiprah di Ombudsman,
Hery juga pernah menjadi Tenaga Ahli DPR RI (Komisi IX) 2014–2019, Direktur Eksekutif lembaga advokasi (Komunal) dan aktif di berbagai organisasi kebijakan publik dan Kesehatan.
Terima Uang Rp1,5 Miliar
Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.
Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Lalu PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

