Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Minta Konsolidasi Internal dan Hormati Proses Hukum

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Minta Konsolidasi Internal dan Hormati Proses Hukum

Hukum Gusti Tetiro16 April 2026 / 15:12 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan keprihatinannya atas penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

“Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI telah melakukan diskusi informal dan mengaku tidak menyangka penetapan tersebut. Meski demikian, DPR tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Rifqinizamy juga meminta seluruh Anggota Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, langkah ini penting mengingat jajaran Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto, baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada pekan lalu.

“Untuk itu, kami meminta delapan anggota Ombudsman RI untuk memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar lembaga negara, khususnya Ombudsman, dapat semakin memperkuat integritas dan kepercayaan publik.

“Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga  Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Hery saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan integritas di institusi negara.

dpr ri headline Kejaksaan Agung korupsi nikel Ombudsman RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIMF Pangkas Proyeksi Ekonomi Global 2026 ke 3,1 Persen Akibat Gejolak Geopolitik
Next Article Belum Seminggu Dilantik, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Jadwal Pekan ke-27 Super League 2025/2026: Big March Persija lawan Persebaya

Sasha Widiawati09 April 2026 / 08:55 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.