Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
  • OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini

Hukum Toto Pribadi16 April 2026 / 10:03 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Mulyatsyah (Foto: Tutur/Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2026. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Purwanto Abdullah dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Tiga terdakwa tersebut yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019–2022.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan staf khususnya Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum tersebut antara lain terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.

Selain itu, penyusunan kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi diduga diarahkan pada penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga  Puan Isyaratkan Prabowo dan Megawati Segera Bertemu Kembali

Para terdakwa juga diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa didukung data survei yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melakukan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Chromebook headline Korupsi Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePipeline Obligasi Korporasi Tembus Rp66 Triliun
Next Article Gejolak Global Picu Kebutuhan Hedging, JFX Perkuat Peran di Pasar Berjangka

Berita Lainnya

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

DPR Desak Prabowo Minta Perlindungan Warga Palestina di Board of Peace

Deba Salamah17 Februari 2026 / 03:00 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?

18 Juli 2026 / 19:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.