Jakarta (tutur.co.id) – Tangerang Selatan kembali berhadapan dengan persoalan sampah yang tak pernah benar-benar selesai. Di tengah aturan nasional dan berbagai program pengelolaan limbah yang sudah lama digulirkan, kota ini justru masih berkutat pada masalah paling dasar, menumpuk, memindahkan, lalu menumpuk lagi.
Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kota Tangerang Selatan menilai situasi ini sudah melampaui sekadar persoalan teknis. Pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan dinilai telah menyentuh ranah hak asasi manusia dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua DPD KAWALI Kota Tangerang Selatan, Zakarsih Tanjung, menyebut pemerintah daerah masih bergulat dengan persoalan sampah meski kerangka regulasi nasional sebenarnya sudah tersedia. Sampah kota, kata dia, belum dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.
“Pemerintah Tangerang Selatan masih saja bergulat dalam persoalan sampah meski sudah ada aturan dan program pengelolaan limbah secara nasional,” ujar Zakarsih Tanjung dalam keterangannya di Tangerang Selatan yang diterima tutur.co.id, Senin, 12 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun KAWALI, pemerintah daerah berencana membuang sebagian sampah ke luar wilayah. Sampah Kota Tangerang Selatan disebut akan dibuang ke TPA milik PT Aspek Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan kuota sekitar 200 ton per hari.
Langkah tersebut dinilai tidak sebanding dengan volume sampah harian kota yang mencapai sekitar 1.200 ton. Selain itu, biaya yang harus ditanggung juga tidak kecil, dengan tipping fee sekitar Rp90 juta per hari. Dalam pandangan KAWALI, skema ini menunjukkan bahwa persoalan inti pengelolaan sampah belum tersentuh.
Zakarsih menegaskan kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah belum mampu mengelola sampah secara efektif. Dampaknya terlihat nyata sepanjang akhir 2025, ketika tumpukan sampah menguasai ruang-ruang publik di Tangerang Selatan.
“Artinya Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mampu mengelola sampah secara efektif sehingga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Zakarsih.
Kondisi darurat itu memaksa pemerintah kota menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah pada periode 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Dengan TPA Cipeucang yang telah ditutup dan produksi sampah harian mencapai 1.200 ton, kota ini dinilai berada di titik krusial.
“Dengan volume sampah yang mencapai 1.200 ton per hari dan kondisi TPA Cipeucang yang telah ditutup, kota ini sedang berpacu dengan waktu agar tidak tenggelam dalam tumpukan sampah,” ujarnya.
Masalah sampah di Tangerang Selatan, menurut KAWALI, tidak berdiri sendiri. Di balik krisis pengelolaan, muncul pula persoalan hukum yang lebih dalam. Kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan ditaksir mencapai Rp21,6 miliar dan kini telah ditangani jaksa penuntut umum.
Zakarsih menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga secara langsung merugikan warga. Lingkungan yang tercemar dan layanan publik yang gagal adalah beban yang harus ditanggung masyarakat sehari-hari.
Sebagai catatan, KAWALI juga mengingatkan bahwa PT Aspek Kumbong pernah dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam hal pengolahan sampah. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak gegabah dalam mengambil langkah kerja sama lanjutan.
“Kami sarankan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk lebih berhati-hati dalam peranannya, jangan sampai selain kasus korupsi yang sudah terjadi, akan terlibat pasal lain yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujar Zakarsih.
Ia menegaskan persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara. Lingkungan hidup yang baik dan sehat, kata dia, adalah hak setiap warga Indonesia yang tidak boleh dinegosiasikan.
“Lingkungan yang baik adalah hak semua warga negara Indonesia,” tutup Zakarsih.

