Jakarta (Tutur.co.id) – Tercatat hingga saat ini sudah ada tiga pihak yang melaporkan pimpinan KPK terkait tahanan rumah yang diterima mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terbaru Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam yang melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran kode etik. Sebelumnya, laporan juga masuk dari ICW dan MAKI.
Aziz Yanuar yang mewakili DPP Advokat Persaudaraan Islam mengatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik berupa nilai keadilan, profesionalisme, transparansi dan etika pemerintahan terkait pengalihan jenis tahanan yang diterima Yaqut.
Aziz yang saat ini menjadi pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer itu turut memperlihatkan tanda penerimaan laporan kode etik yang diberikan Dewan Pengawas KPK.
“Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Aziz juga menegaskan kasus Yaqut ini pantas dituntaskan karena sangat jarang bahkan tak pernah terjadi tahanan KPK dengan extraordinary crime mendapatkan privilese seperti yang diterima Yaqut.
Aziz memahami peralihan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, ia merasa janggal lantaran korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa.
“Apakah benar semua (tersangka kasus korupsi) bisa (mengajukan) nanti? Kalau misalnya iya, seluruh tahanan KPK mau mengajukan semua,” kata Aziz.
Dia pun tidak menerima alasan KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah hanya berdasarkan permintaan pihak keluarga saja.
“Alasannya itu ternyata permintaan atau permohonan dari pihak keluarga, bukan alasan yang objektif. Misalnya alasan kesehatan yang memang mengharuskan berdasarkan rekam medis yang valid. Itu jadi dasar kita (membuat laporan),” katanya.
Menariknya, Aziz sendiri saat ini juga tercatat sebagai salah satu pengacara tahanan KPK lainnya yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer (Noel).
Dan tambah menarik, status tahanan rumah yang diterima Yaqut juga muncul pertama kali dari bocoran yang diberikan istri Noel saat menjenguk suaminya di rutan KPK pada momen lebaran lalu.

