Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»SAI Kritik KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Tidak Adil

SAI Kritik KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Tidak Adil

Hukum Deba Salamah23 Maret 2026 / 18:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (Foto:Tutur/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Lembaga Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengizinkan pengalihan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. SAI menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak diambil dengan mudah oleh lembaga antirasuah.

Ketua SAI, Ali Yusuf, menegaskan bahwa sebagai lembaga khusus, KPK semestinya menjalankan penindakan dan pencegahan korupsi secara tegas dan konsisten. Ia menilai kebijakan pengalihan penahanan harus dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan prinsip keadilan.

“Sebagai lembaga khusus, harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Ali juga menekankan pentingnya perlakuan yang setara bagi seluruh tahanan. Jika pengalihan penahanan diperbolehkan, menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya berlaku bagi semua tahanan, bukan hanya individu tertentu.

“Jika memang ada kebijakan pengalihan tahanan, maka tawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan,” katanya.

Lebih jauh, ia menduga adanya kemungkinan keterlibatan pimpinan atau Dewan Pengawas KPK dalam keputusan tersebut. Ia meminta agar proses pemberian izin pengalihan penahanan dapat ditelusuri secara transparan.

“Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi menjadi di rumah. Apakah Dewas KPK juga mengizinkan? Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, isu pengalihan penahanan mencuat setelah istri terdakwa kasus dugaan korupsi, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan saat kunjungan. Informasi tersebut kemudian memicu pertanyaan di kalangan tahanan lain.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjalani status tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya dikabulkan. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.

Baca Juga  Nadiem Buka-bukaan, Pola Kriminalisasi Jaksa Mirip Kasus Tom Lembong

Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

headline KPK Kuota Haji SAI tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Isu Iuran USD 1 Miliar untuk Board of Peace, Ini Respon Prabowo
Next Article Garuda Indonesia Rugi Rp5,4 Triliun pada 2025, Armada Tak Siap Terbang Jadi Beban

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Bintang Baru dan Strategi Baru, Final Four Proliga 2026 Siap Sajikan Duel Sengit

Deba Salamah02 April 2026 / 08:00 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.