Jakarta (Tutur.co.id) – Lembaga Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengizinkan pengalihan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. SAI menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak diambil dengan mudah oleh lembaga antirasuah.
Ketua SAI, Ali Yusuf, menegaskan bahwa sebagai lembaga khusus, KPK semestinya menjalankan penindakan dan pencegahan korupsi secara tegas dan konsisten. Ia menilai kebijakan pengalihan penahanan harus dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan prinsip keadilan.
“Sebagai lembaga khusus, harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Ali juga menekankan pentingnya perlakuan yang setara bagi seluruh tahanan. Jika pengalihan penahanan diperbolehkan, menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya berlaku bagi semua tahanan, bukan hanya individu tertentu.
“Jika memang ada kebijakan pengalihan tahanan, maka tawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan,” katanya.
Lebih jauh, ia menduga adanya kemungkinan keterlibatan pimpinan atau Dewan Pengawas KPK dalam keputusan tersebut. Ia meminta agar proses pemberian izin pengalihan penahanan dapat ditelusuri secara transparan.
“Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi menjadi di rumah. Apakah Dewas KPK juga mengizinkan? Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, isu pengalihan penahanan mencuat setelah istri terdakwa kasus dugaan korupsi, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan saat kunjungan. Informasi tersebut kemudian memicu pertanyaan di kalangan tahanan lain.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjalani status tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya dikabulkan. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.
Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

