Jakarta (tutur.co.id) — Bank Indonesia (BI) resmi mengatur ulang batas (threshold) transaksi pasar valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku pada April 2026 guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah agresif bank sentral dalam meredam gejolak nilai tukar di tengah ketidakpastian global.
“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen kebijakan moneter,” ujarnya.
Salah satu perubahan utama adalah penurunan batas pembelian valas tunai dari sebelumnya US$100.000 menjadi US$50.000 per pelaku per bulan.
Di sisi lain, BI justru meningkatkan batas transaksi derivatif. Threshold penjualan DNDF/forward dinaikkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi. Batas transaksi swap juga dinaikkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
Selain itu, BI memperketat kewajiban pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD), dengan menurunkan ambang dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dari US$100.000 menjadi US$50.000.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menyebut kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, dengan masa transisi selama satu bulan.
Menurutnya, penurunan batas pembelian valas bertujuan memastikan transaksi berbasis kebutuhan riil, bukan spekulatif. Sementara peningkatan batas transaksi derivatif diharapkan memberi fleksibilitas dan memperdalam likuiditas pasar valas domestik.
“Bank Indonesia juga memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memastikan implementasi berjalan lancar,” jelas Thomas.

