Jakarta (Tutur.co.id) – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan harga rata-rata nasional komoditas cabai rawit pada pekan kedua Maret 2026 masih berada jauh di atas harga acuan penjualan (HAP). Bahkan di beberapa daerah harganya mencapai Rp200 ribu per kilo.
Menurut Deputi Bidang Statistik Distribsi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, HAP cabai rawit sejatinya ditetapkan sebesar Rp57 ribu per kilogram. Namun dari pantauan pasar, rata-rata harga cabai rawit pekan kedua Maret 2026 telah mencapai Rp72.897 per kilo.
“Bahkan di 199 kabupaten/kota mengalami peningkatan IPH (indek perkembangan harga) untuk cabai rawit,” ujar Ateng dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin.
Ateng menyebut harga cabai tertinggi ada di Kabupaten Nduga yang mencapai sebesar Rp200 ribu per kilogram, disusul Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Intan Jaya dengan harga Rp150 ribu per kilogram.
Selain itu, kenaikan harga cabai rawit juga terjadi di Kabupaten Cirebon, yang mana mencapai Rp120 ribu per kilogram atau 110,53 persen dari batas atas HAP.
Kabupaten Boven Digoel mencatat kenaikan IPH yang cukup tinggi yakni 27,87 persen. Harga cabai rawit di Kabupaten Boven Digoel tercatat sebesar Rp110 ribu per kilogram atau 92,98 persen di atas batas atas HAP.
Beberapa kabupaten/kota yang memiliki harga cabai di bawah HAP di antaranya Kabupaten Manokwari Rp40 ribu per kilogram, Kabupaten Soppeng Rp44.833, Kabupaten Buton Selatan Rp47 ribu, Kabupaten Demak Rp49.533, serta Kabupaten Luwu dan Kabupaten Sinjai Rp52 ribu.
Ateng mengatakan kenaikan harga cabai rawit menjadi salah satu faktor utama yang mendorong tekanan harga pangan di berbagai wilayah selama Maret 2026. Pemerintah daerah diharapkan terus memantau perkembangan harga serta menjaga kelancaran distribusi komoditas pangan untuk mengendalikan tekanan inflasi.

