Jakarta (tutur.co.id) — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan pemerintah Indonesia akan bertemu dengan United States Trade Representative (USTR) pada 12 Mei 2026. Pertemuan ini bertujuan membahas kelanjutan investigasi dagang Amerika Serikat terhadap Indonesia, khususnya terkait kebijakan tarif.
Menurut Susiwijono, agenda tersebut merupakan bagian dari prosedur normal dalam proses investigasi dagang dan tidak mencerminkan adanya masalah substantif dalam hubungan perdagangan kedua negara.
“Pertemuan ini lebih kepada mekanisme yang harus dilalui. Tidak ada isu substantif karena Indonesia sudah memenuhi semua ketentuan,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengirimkan respons resmi kepada USTR pada 15 April 2026. Dokumen tersebut mencakup penjelasan lengkap beserta data pendukung terkait berbagai isu yang menjadi perhatian dalam investigasi.
Investigasi ini mengacu pada kebijakan Section 301 dalam Undang-Undang Perdagangan AS, yang digunakan untuk menilai praktik perdagangan negara mitra. Dalam kasus Indonesia, terdapat dua isu utama yang disoroti, yakni dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan praktik kerja paksa (forced labour) dalam rantai pasok.
Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan seluruh data yang diminta telah dipenuhi secara lengkap. Bahkan, pihak USTR disebut telah mengakui bahwa Indonesia telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Mereka sudah mengetahui bahwa Indonesia telah comply dan datanya lengkap. Pertemuan nanti hanya untuk konfirmasi,” jelasnya.
Dalam pertemuan mendatang, pemerintah Indonesia juga akan menegaskan bahwa produk ekspor ke Amerika Serikat tidak berasal dari praktik pengalihan produksi (transhipment) dari negara lain, seperti China, yang berpotensi memicu tuduhan kelebihan kapasitas.
Selain itu, pemerintah akan memberikan jaminan bahwa tidak terdapat praktik kerja paksa dalam industri nasional, sesuai dengan standar perdagangan internasional yang berlaku.
Langkah ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan pasar global terhadap produk Indonesia, sekaligus memastikan kelancaran ekspor ke Amerika Serikat sebagai salah satu mitra dagang utama.
Di sisi lain, kebijakan tarif global sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump selama 150 hari masih menjadi perhatian pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi daya saing ekspor, termasuk dari Indonesia.
Dengan adanya pertemuan ini, pemerintah berharap proses investigasi dapat berjalan lancar dan tidak berdampak negatif terhadap hubungan dagang kedua negara.

