Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Simak Rekomendasi 4 Saham dari MNC Sekuritas, IHSG Masih Rawan Koreksi
  • Lokasi Samsat Keliling 24 Juni 2026
  • Lokasi Layanan SIM Keliling 24 Juni 2026
  • IHSG Dibayangi Ancaman MSCI, Phintraco Pilih RAJA, CUAN dan 3 Saham Lainnya
  • Swiss vs Kanada: Pertarungan Demi Jalur Emas ke Fase Gugur
  • Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap
  • Kolombia vs RD Kongo: Serangan Los Cafeteros Dihadang Tembok Baja
  • Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Hukum Ahmad Nuryaman13 Mei 2026 / 18:41 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa uang pengganti total Rp5,6 triliun.

Rinciannya, Rp809,5 miliar ditambah Rp4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari korupsi. Jika tidak dibayar, diganti pidana 9 tahun penjara.

Nadiem diduga bersama staf khusus Jurist Tan (buron) dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil tim teknis untuk menggunakan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Penunjukan Chromebook, menurut jaksa, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.

Hal memberatkan, perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan serta kualitas pendidikan anak di Indonesia terhambat.

Nadiem juga disebut berbelit-belit saat memberi keterangan di persidangan. Adapun hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga  Skandal Emas Ilegal Senilai Rp28,5 Triliun, Ini Reaksi Kapolri
headline Jaksa KPK Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pilihan editor Tuntutan 18 Tahun Penjara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Hanya Pesta Babi, Ini Deretan Film Indonesia yang Bikin Heboh
Next Article Masyarakat Sipil Kecam Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

Berita Lainnya

Simak Rekomendasi 4 Saham dari MNC Sekuritas, IHSG Masih Rawan Koreksi

24 Juni 2026 / 08:08 WIB

IHSG Dibayangi Ancaman MSCI, Phintraco Pilih RAJA, CUAN dan 3 Saham Lainnya

24 Juni 2026 / 07:05 WIB

Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap

23 Juni 2026 / 21:20 WIB

Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD

23 Juni 2026 / 20:48 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

23 Juni 2026 / 20:06 WIB

Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

23 Juni 2026 / 18:44 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ekonom UI: Orang Desa Bisa Kena Dampak Kurs, Pernyataan Presiden Prabowo Bisa Membawa Kebijakan Salah Arah

Adi P17 Mei 2026 / 15:12 WIB

Simak Rekomendasi 4 Saham dari MNC Sekuritas, IHSG Masih Rawan Koreksi

24 Juni 2026 / 08:08 WIB

Lokasi Samsat Keliling 24 Juni 2026

24 Juni 2026 / 07:58 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling 24 Juni 2026

24 Juni 2026 / 07:49 WIB

IHSG Dibayangi Ancaman MSCI, Phintraco Pilih RAJA, CUAN dan 3 Saham Lainnya

24 Juni 2026 / 07:05 WIB

Swiss vs Kanada: Pertarungan Demi Jalur Emas ke Fase Gugur

24 Juni 2026 / 07:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.