Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa uang pengganti total Rp5,6 triliun.
Rinciannya, Rp809,5 miliar ditambah Rp4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari korupsi. Jika tidak dibayar, diganti pidana 9 tahun penjara.
Nadiem diduga bersama staf khusus Jurist Tan (buron) dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil tim teknis untuk menggunakan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Penunjukan Chromebook, menurut jaksa, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.
Hal memberatkan, perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan serta kualitas pendidikan anak di Indonesia terhambat.
Nadiem juga disebut berbelit-belit saat memberi keterangan di persidangan. Adapun hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

