Solo (tutur.co.id) – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait polemik penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Rismon Sianipar. Jokowi menegaskan bahwa mekanisme RJ sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, bukan dirinya secara pribadi.
Jokowi menjelaskan kehadirannya dalam proses tersebut hanya sebatas menerima permintaan maaf tanpa ikut campur dalam keputusan hukum lanjutan. Ia juga menanggapi perbandingan publik dengan kasus yang melibatkan Eggi Sudjana, dengan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki peran dalam menentukan apakah RJ disetujui atau tidak. Jokowi pun menyarankan agar pertanyaan terkait proses hukum tersebut diarahkan kepada Polda Metro Jaya.
