Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Video: Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Seminggu Sekali

Video: Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Seminggu Sekali

Nasional Kristo Suryokusumo01 April 2026 / 16:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan mengenai optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional di Indonesia.

Dalam keterangannya, Yassierli menyebut bahwa skema WFH dilakukan satu hari dalam sepekan. Ia menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan kerja. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hak-hak pekerja yang tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Video: Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
headline Menaker wfh Yassierli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDaftar Lengkap 48 Tim Lolos Piala Dunia 2026, Irak Rebut Tiket Terakhir
Next Article Inflasi Maret 2026 Capai 3,48%, BPS: Pangan dan Tarif Listrik Jadi Pendorong Utama

Berita Lainnya

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Argentina vs Yordania: Duel Tanpa Taruhan Hasil

Deba Salamah27 Juni 2026 / 14:00 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.