Jakarta (tutur.co.id) – Pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus penyiksaan Taufik Hidayat menuai kecaman publik. Komnas Perempuan menyatakan kasus yang dialami YTR belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan karena belum terlihat adanya keterlibatan negara.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simajuntak menjelaskan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan, perbuatan dikategorikan penyiksaan jika ditujukan menimbulkan severe pain atau kesakitan luar biasa, untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan atau diskriminasi, dan ada keterlibatan negara.
“Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain, jadi itu dampaknya sangat luar biasa. Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum misalnya ketika korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” ujar Sondang dalam dialog peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, dikutip dari Youtube Ombudsman RI, Minggu 28 Juni 2026.
“Di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” tambahnya.
Komnas Perempuan mencatat setidaknya di tahun 2024 ada 13 kasus penyiksaan seksual, dan di tahun 2025 ada 4 kasus.
“Memang kebanyakan kasus penyiksaan seksual ini under-reporting karena memang banyak yang takut,” katanya.
Sondang menegaskan Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung dan akan menyampaikan hasil temuan dalam dua hari ke depan.
“Yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat bahkan sampai ke disabilitas,” pungkasnya.
“Kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh, barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus perbuatan kekerasan seksual sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit,” tutup Sondang.
Diberitakan sebelumnya, nama Komnas Perempuan menjadi sorotan publik usai melontarkan pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan simpati dan empati terhadap kasus kekerasan perempuan berinisial YTR di Bandung.

