Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tuai Kecaman! Pernyataan Komnas Perempuan Kasus Taufik Hidayat
  • Konferensi Republik Sepakati 20 Formatur, Target 2 Pekan Kepengurusan Terbentuk
  • Kisah Penuh Kepahitan Iran di Piala Dunia 2026
  • Tutup 200 BUMN, Prabowo: Perusahaan Tidak Untung, Hanya Bayar Overhead
  • KPK Kumpulkan Rp39,8 M dari Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor
  • Investasi Pertamina NRE di CREC Filipina Berbuah Dividen, Nilai Investasi Naik Hampir 50 Persen
  • Pelantikan Perdana, 88 Lulusan Program Profesi Insinyur UII Resmi Disumpah
  • Prabowo Ingatkan Dampak Teknologi AI dan Nuklir di Hadapan Para Guru Besar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Tuai Kecaman! Pernyataan Komnas Perempuan Kasus Taufik Hidayat

Tuai Kecaman! Pernyataan Komnas Perempuan Kasus Taufik Hidayat

Nasional Ahmad Nuryaman28 Juni 2026 / 22:25 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus penyiksaan Taufik Hidayat menuai kecaman publik. Komnas Perempuan menyatakan kasus yang dialami YTR belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan karena belum terlihat adanya keterlibatan negara.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simajuntak menjelaskan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan, perbuatan dikategorikan penyiksaan jika ditujukan menimbulkan severe pain atau kesakitan luar biasa, untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan atau diskriminasi, dan ada keterlibatan negara.

“Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain, jadi itu dampaknya sangat luar biasa. Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum misalnya ketika korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” ujar Sondang dalam dialog peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, dikutip dari Youtube Ombudsman RI, Minggu 28 Juni 2026.

“Di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” tambahnya.

Komnas Perempuan mencatat setidaknya di tahun 2024 ada 13 kasus penyiksaan seksual, dan di tahun 2025 ada 4 kasus.

“Memang kebanyakan kasus penyiksaan seksual ini under-reporting karena memang banyak yang takut,” katanya.

Sondang menegaskan Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung dan akan menyampaikan hasil temuan dalam dua hari ke depan.

“Yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat bahkan sampai ke disabilitas,” pungkasnya.

Baca Juga  Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap

“Kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh, barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus perbuatan kekerasan seksual sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit,” tutup Sondang.

Diberitakan sebelumnya, nama Komnas Perempuan menjadi sorotan publik usai melontarkan pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan simpati dan empati terhadap kasus kekerasan perempuan berinisial YTR di Bandung.

komnas perempuan Penyiksaan Sondang Frishka Simajuntak Taufik Hidayat YTR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKonferensi Republik Sepakati 20 Formatur, Target 2 Pekan Kepengurusan Terbentuk

Berita Lainnya

Konferensi Republik Sepakati 20 Formatur, Target 2 Pekan Kepengurusan Terbentuk

28 Juni 2026 / 21:03 WIB

Tutup 200 BUMN, Prabowo: Perusahaan Tidak Untung, Hanya Bayar Overhead

28 Juni 2026 / 18:50 WIB

Prabowo Ingatkan Dampak Teknologi AI dan Nuklir di Hadapan Para Guru Besar

28 Juni 2026 / 16:55 WIB

Pidato di Sarasehan Konvensi KSTI, Prabowo Ngaku Ingin Ketemu Rektor Setiap Bulan

28 Juni 2026 / 16:02 WIB

Purbaya Arahkan APBN untuk Kemandirian Ekonomi, Talenta dan Riset Jadi Kunci

28 Juni 2026 / 15:21 WIB

Buka Konferensi Republik, Sudirman Said: Bersatunya Masyarakat Sipil Republik Selamat

28 Juni 2026 / 13:51 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Lawatan ke Rusia, Prabowo Bawa Agenda Ketahanan Energi

Kristo Suryokusumo13 April 2026 / 15:00 WIB

Tuai Kecaman! Pernyataan Komnas Perempuan Kasus Taufik Hidayat

28 Juni 2026 / 22:25 WIB

Konferensi Republik Sepakati 20 Formatur, Target 2 Pekan Kepengurusan Terbentuk

28 Juni 2026 / 21:03 WIB

Kisah Penuh Kepahitan Iran di Piala Dunia 2026

28 Juni 2026 / 21:00 WIB

Tutup 200 BUMN, Prabowo: Perusahaan Tidak Untung, Hanya Bayar Overhead

28 Juni 2026 / 18:50 WIB

KPK Kumpulkan Rp39,8 M dari Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor

28 Juni 2026 / 17:45 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.