Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Takbiran Bersamaan Nyepi di Bali, Begini Panduannya untuk Menjaga Harmoni

Takbiran Bersamaan Nyepi di Bali, Begini Panduannya untuk Menjaga Harmoni

Nasional Adi P19 Maret 2026 / 10:33 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Umat Hindu membawakan tari rejang dewa pada upacara Tawur Agung Kesanga di kawasan Patung Catur Muka, Denpasar, Bali, Rabu (18/3/2026). Upacara yang digelar sehari sebelum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tersebut untuk menetralisir energi negatif sekaligus menjaga keseimbangan serta keharmonisan antara alam semesta dan umat manusia. (Foto:Tutur/ ANTARA Nyoman Hendra Wibowo/foc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan panduan khusus terkait pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 H yang berpotensi bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Kebijakan ini difokuskan untuk wilayah Bali guna menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, belum lama ini menegaskan bahwa panduan pelaksanaan ibadah ini disusun bersama pemerintah daerah dan tokoh lintas agama.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib dalam rilis yang dimuat di laman Kemenag.go.id.

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, menjelaskan pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman ini juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.

Berikut aturan resmi pelaksanaan takbiran di Bali jika bertepatan dengan Nyepi:

Pelaksanaan Takbiran

  • Dilaksanakan di masjid atau musala terdekat
  • Wajib berjalan kaki (tidak menggunakan kendaraan)
  • Tanpa pengeras suara
  • Dilarang menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lain
  • Menggunakan penerangan secukupnya
  • Waktu pelaksanaan: pukul 18.00 – 21.00 WITA

Pengamanan dan Ketertiban

  • Menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala
  • Wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat

Pengamanan tidak hanya dilakukan aparat, tetapi melibatkan berbagai unsur:

  • Prajuru Desa Adat
  • Pengurus masjid atau musala
  • Pecalang
  • Linmas
  • Aparat desa/kelurahan

Seluruh pihak bekerja secara terkoordinasi untuk menjaga ketertiban selama Nyepi dan takbiran berlangsung bersamaan. Kemenag menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku nasional, melainkan hanya untuk Bali dan bersifat situasional.

Baca Juga  Sebanyak 9 WNI Masuk Daftar Bebas dari Penculikan Israel

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” kata Thobib Al Asyhar.

Panduan ini tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani berbagai tokoh dan pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster.

Kementerian Agama berharap masyarakat memahami kebijakan ini sebagai bentuk kearifan bersama. Penyesuaian pelaksanaan ibadah dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan di tengah keberagaman Indonesia.

Aturan takbiran saat Nyepi di Bali 2026 menegaskan satu hal penting: toleransi bukan sekadar wacana, tetapi praktik nyata. Dengan pembatasan yang terukur dan sinergi lintas pihak, pemerintah berupaya memastikan dua perayaan besar tetap berjalan secara harmonis.

Bali headline humas kemenag Kemenag Nyepi 2026 Bali Salat Idulfitri Takbir Keliling toleransi tutur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article20 Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 Penuh Makna Untuk Sahabat
Next Article Rupiah Melemah Jelang Lebaran, BI Pastikan Stabilitas di Tengah Gejolak Global

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

PSG Diuntungkan Jadwal dan Kebugaran, Arsenal Terancam Kehabisan Napas

Deba Salamah30 Mei 2026 / 09:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.