Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Saksi Mahkota Anak Buron Riza Chalid Bersaksi Setelah Lebaran

Saksi Mahkota Anak Buron Riza Chalid Bersaksi Setelah Lebaran

Hukum Toto Pribadi16 Maret 2026 / 16:26 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara (Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero) akan menghadirkan saksi penting. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Muhammad Kerry Adrianto Riza, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi mahkota pada akhir Maret mendatang.

Kerry akan memberikan keterangan dalam sidang yang menjerat dua terdakwa, yakni Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping (PIS), Arief Sukmara, serta Direktur PT Petro Energi Nusantara yang juga menjabat Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.

Kesaksiannya dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah di tubuh perusahaan energi milik negara tersebut.

Majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi mahkota dilakukan setelah masa libur Lebaran. Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.

“(Sidang ditunda) ke tanggal Senin 30 Maret 2026, setelah Lebaran, yang saksi mahkota yang bapak maksud, bukan untuk sesama terdakwa sekarang, tapi yang lama (klaster Kerry),” ujar Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penunjukan Kerry sebagai saksi mahkota menunjukkan adanya pemisahan klaster perkara dalam kasus ini. Dalam praktik penegakan hukum, saksi mahkota biasanya merupakan pihak yang sebelumnya terkait dalam perkara namun dihadirkan untuk memberikan keterangan guna mengungkap peran pihak lain dalam jaringan kasus yang sama.

Sidang lanjutan pada 30 Maret 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu momentum penting dalam proses pembuktian perkara tersebut. Keterangan Kerry diharapkan dapat memperjelas alur kebijakan dan hubungan antarperusahaan yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina.

Baca Juga  Nadiem Sebut Kasus Chromebook Kesalahan Investigasi, Berharap Dibebaskan Murni
headline Kasus Korupsi Korupsi korupsi pertamina Muhammad Kerry Adrianto Riza Riza Chalid
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNurani Astra Salurkan Ambulans dan Alat Kesehatan untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Next Article Tanggapan Kemkomdigi Soal Pemblokiran Akses Wikimedia

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Iran Klaim Tembak Jatuh Jet Musuh di Dekat Qeshm, AS Membantah

Kristo Suryokusumo04 April 2026 / 16:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.