Jakarta (Tutur.co.id) — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero) akan menghadirkan saksi penting. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Muhammad Kerry Adrianto Riza, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi mahkota pada akhir Maret mendatang.
Kerry akan memberikan keterangan dalam sidang yang menjerat dua terdakwa, yakni Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping (PIS), Arief Sukmara, serta Direktur PT Petro Energi Nusantara yang juga menjabat Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.
Kesaksiannya dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah di tubuh perusahaan energi milik negara tersebut.
Majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi mahkota dilakukan setelah masa libur Lebaran. Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.
“(Sidang ditunda) ke tanggal Senin 30 Maret 2026, setelah Lebaran, yang saksi mahkota yang bapak maksud, bukan untuk sesama terdakwa sekarang, tapi yang lama (klaster Kerry),” ujar Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penunjukan Kerry sebagai saksi mahkota menunjukkan adanya pemisahan klaster perkara dalam kasus ini. Dalam praktik penegakan hukum, saksi mahkota biasanya merupakan pihak yang sebelumnya terkait dalam perkara namun dihadirkan untuk memberikan keterangan guna mengungkap peran pihak lain dalam jaringan kasus yang sama.
Sidang lanjutan pada 30 Maret 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu momentum penting dalam proses pembuktian perkara tersebut. Keterangan Kerry diharapkan dapat memperjelas alur kebijakan dan hubungan antarperusahaan yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina.

