Jakarta (Tutur.co.id) – Pemerintah saat ini masih menunggu turunnya perintah eksekusi Hotel Sultan. Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menelaah permohonan tindak lanjut eksekusi yang diajukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
“PN Jakarta Pusat sedang menelaah permohonan tindak lanjut eksekusi yang telah diajukan per tanggal 18 Februari 2026. Untuk eksekusi pengosongan, Setneg dan GBK sudah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan. Kami tinggal tunggu perintah eksekusi,” kata Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, kepada redaksi Tutur.
Terkait fakta bahwa pihak Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco yang masih keukeuh bertahan dengan dalih tengah menempuh upaya hukum, Kharis Sucipto dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada urusan dengan hal itu.
“Eksekusi tetap dapat dijalankan sekalipun Indobuildco menempuh upaya hukum. Itu amar putusan yang harus dihormati dan ditaati,” tegasnya.
Sebelumnya Kharis Sucipto juga menyatakan langkah eksekusi ini diambil sebagai upaya final negara untuk menyelamatkan aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang disebut telah dikuasai tanpa hak oleh PT Indobuildco sejak Maret dan April 2023.
Sedangkan pihak Indobuildco berdalih tengah menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sehingga masih keukeuh bertahan.

