Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Peringatkan Bahaya Jual Beli Rekening, Pemilik Tetap Bertanggung Jawab Hukum

OJK Peringatkan Bahaya Jual Beli Rekening, Pemilik Tetap Bertanggung Jawab Hukum

Finance Gusti Tetiro16 Februari 2026 / 04:20 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi OJK (Foto: OJK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya penawaran rekening bank di berbagai platform media sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi pada rekening tersebut.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

 

Berpotensi Penipuan hingga Pencucian Uang

OJK menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan daring hingga pencucian uang.

Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Aturan tersebut mewajibkan penyedia jasa keuangan memastikan bahwa nasabah yang membuka rekening atau melakukan transaksi bertindak untuk kepentingan sendiri atau sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

 

Bank Diminta Perketat Pengawasan

OJK juga meminta perbankan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Selain itu, bank diminta memperkuat parameter deteksi dini atas penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan.

Prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) harus diterapkan secara ketat, termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan pembaruan profil nasabah secara berkala.

Baca Juga  BNI Tebar “THR” Dividen bagi Investor, Cair 7 April 2026

Koordinasi pun terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH), serta penyedia jasa keuangan (PJK). Pertukaran informasi dilakukan secara rutin guna menangani penyalahgunaan rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian.

Dengan maraknya modus kejahatan keuangan digital, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur imbalan sesaat dari penjualan rekening, karena risiko hukum dan pidana tetap melekat pada pemilik sah rekening tersebut.

aturan KYC bank headline jual beli rekening ilegal OJK perbankan pencucian uang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBMKG Prediksi Hujan Lebat 15-21 Februari Dipicu Monsun Asia
Next Article Jadi Manajer Liga Inggris Terbaik Januari, Michael Carrick Merendah

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Broken Home: Luka Keluarga yang Tak Selalu Terlihat, Tapi Berdampak Panjang

Sasha Widiawati19 Juni 2026 / 09:14 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.