Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya penawaran rekening bank di berbagai platform media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi pada rekening tersebut.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Berpotensi Penipuan hingga Pencucian Uang
OJK menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan daring hingga pencucian uang.
Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Aturan tersebut mewajibkan penyedia jasa keuangan memastikan bahwa nasabah yang membuka rekening atau melakukan transaksi bertindak untuk kepentingan sendiri atau sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).
Bank Diminta Perketat Pengawasan
OJK juga meminta perbankan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Selain itu, bank diminta memperkuat parameter deteksi dini atas penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan.
Prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) harus diterapkan secara ketat, termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan pembaruan profil nasabah secara berkala.
Koordinasi pun terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH), serta penyedia jasa keuangan (PJK). Pertukaran informasi dilakukan secara rutin guna menangani penyalahgunaan rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian.
Dengan maraknya modus kejahatan keuangan digital, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur imbalan sesaat dari penjualan rekening, karena risiko hukum dan pidana tetap melekat pada pemilik sah rekening tersebut.

