Jakarta (tutur.co.id) — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Kamis, 12 Februari 2026. Setelah terkoreksi pada sesi sebelumnya, pelaku pasar kini mencermati peluang rebound sekaligus risiko penurunan lanjutan.
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai harga emas Antam masih memiliki ruang penguatan, meski volatilitas tetap tinggi.
“Apabila harga emas Antam naik, resistance pertama di kisaran Rp 2.800.000 per gram dan resistance kedua di sekitar Rp 2.900.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).
Namun demikian, risiko koreksi belum sepenuhnya reda. Ibrahim memproyeksikan level support pertama berada di Rp 2.725.000 per gram dan support berikutnya di Rp 2.620.000 per gram.
Harga Emas Antam Turun Rp 7.000, Buyback Ikut Melemah
Mengacu laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Rabu (11/2/2026) turun Rp 7.000 menjadi Rp 2.947.000 per gram. Koreksi ini mengakhiri tren kenaikan dalam beberapa hari sebelumnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (10/2/2026), harga emas Antam sempat naik Rp 14.000 ke Rp 2.954.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam tercatat di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Sejalan dengan harga jual, harga buyback atau beli kembali juga melemah Rp 7.000 ke posisi Rp 2.741.000 per gram pada Rabu (11/2/2026).
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan (11 Februari 2026)
Berikut daftar harga emas batangan Antam – belum termasuk pajak – berdasarkan laman Logam Mulia:
0,5 gram: Rp 1.523.500
1 gram: Rp 2.947.000
2 gram: Rp 5.834.000
3 gram: Rp 8.726.000
5 gram: Rp 14.510.000
10 gram: Rp 28.965.000
25 gram: Rp 72.287.000
50 gram: Rp 144.495.000
100 gram: Rp 288.912.000
250 gram: Rp 722.015.000
500 gram: Rp 1.443.820.000
1.000 gram: Rp 2.887.600.000
Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam
Transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:
1,5% bagi pemegang NPWP
3% bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45% bagi pemegang NPWP
0,9% bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.
Investor Perlu Cermati Volatilitas
Dengan harga emas Antam yang masih berada di bawah level psikologis Rp 3 juta per gram dan cukup jauh dari rekor tertingginya, pergerakan jangka pendek dinilai sensitif terhadap sentimen global, termasuk dinamika dolar AS dan ekspektasi suku bunga.
Bagi investor, level support di Rp 2,72 juta dan resistance di Rp 2,8 juta–Rp 2,9 juta menjadi area kunci untuk dicermati pada perdagangan 12 Februari 2026.

