Jakarta (tutur.co.id) – Pastikan pajak tahunan kendaraan Anda sudah terbayar tepat waktu. Untuk memudahkan masyarakat, layanan Samsat Keliling hadir di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Senin (25/5/2026).
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Sebelum datang ke lokasi layanan, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK asli beserta fotokopinya.
Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan pemohon diimbau menyiapkan biaya pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan, jam operasional layanan Samsat Keliling di setiap wilayah dapat berbeda. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek jadwal dan lokasi layanan sebelum datang.
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling Jabodetabek pada Senin (25/5/2026).


