Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa setiap tahanan di Rutan Cabang KPK memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permohonan tersebut dapat diajukan oleh tahanan. Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
“Permohonan bisa disampaikan, selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Informasi mengenai perubahan status Yaqut sebelumnya sempat menjadi perbincangan setelah ia tidak terlihat di dalam rutan. Hal itu disampaikan Silvia Rinita Harefa kepada wartawan usai menjenguk suaminya, terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Menurut Silvia, kabar tersebut beredar di antara para tahanan. Ia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis (19/3) malam dan juga tidak hadir saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.
“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam,” ujarnya, Sabtu (21/3). Ia menambahkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan, meski belum ada kepastian mengenai alasan keluarnya Yaqut.
Silvia juga menyarankan agar informasi tersebut diverifikasi lebih lanjut oleh media. “Coba saja cari informasi lagi,” katanya.
KPK kemudian mengonfirmasi pada Sabtu malam bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan.
Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 sejak 9 Januari 2026. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh KPK.

