Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘diam-diam’ ternyata mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari rutan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, keputusan ini diambil setelah permohonan keluarga pada 17 Maret 2026 dan melalui kajian penyidik sesuai Pasal 108 KUHAP. Aturan tersebut memungkinkan pengalihan jenis penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan.
KPK menegaskan pengalihan ini bersifat sementara dan tetap disertai pengawasan serta pengamanan ketat. Proses hukum terhadap Yaqut juga dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat disampaikan Silvia Rinita Harefa, istri tersangka lain, Immanuel Ebenezer. Ia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak malam 19 Maret, termasuk saat salat Idulfitri.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut BPK RI.

