Jakarta (Tutur.co.id) – Penyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku mendukung agar Undang-undang KPK Kembali ke versi lama mendapat tanggapan dari beberapa kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dukungan Jokowi itu sebagai bentuk ‘cuci tangan’ belaka.
Dalam beberapa hari terakhir, wacana revisi UU KPK kembali mengemuka di ruang publik Indonesia. Dan gaungnya menjadi keras saat Jokowi mengaku mendukung wacana itu. Ironinya, justru Jokowi yang dulu dianggap sebagai salah satu aktor yang melemahkan KPK lewat revisi UU KPK pada 2019 silam.
“Ya, saya setuju bagus (revisi UU KPK ke versi lama) tapi itu dulu inisiatif DPR loh, saya tidak tangan,” kata Jokowi.
Kontan saja pernyataan Jokowi ini langsung menjadi bulan-bulanan. Salah satunya dari ICW yang menganggap pernyataan Jokowi tersebut hanya sebagai bentuk ‘Cuci Tangan’ saja.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk “mencuci tangan” kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW.
Masih menurut Wana, ada beberapa fakta yang sulit dibantah bahwa Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK. Pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” pungkas Wana.

