Jakarta (tutur.co.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan. PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo diminta mengosongkan secara sukarela sebelum tanggal tersebut.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan ini merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis dikutip dari keterangan pers, Selasa 26 Mei 2026.
Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Jeda waktu hampir satu bulan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan objek secara sukarela.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapa pun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” kata Kharis.
Ia menegaskan, proses hukum penyelamatan aset negara Blok 15 GBK sudah sampai pada ujungnya dan bersifat final tak bisa diganggu gugat.
“Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujarnya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan pengembalian Blok 15 GBK menjadi momentum penting memastikan aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan memberi manfaat kembali kepada negara.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Rakhmadi.

