Jakarta (tutur.co.id) — Harga emas batangan produksi Aneka Tambang (ANTM) kembali melesat pada Selasa (24/2/2026). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp40.000 menjadi Rp3.068.000 per gram. Lonjakan ini mempertegas tren kenaikan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sehari sebelumnya, Senin (23/2/2026), harga emas Antam sudah naik Rp16.000 ke Rp3.028.000 per gram. Bahkan pada Sabtu (21/2/2026), kenaikan lebih tajam tercatat sebesar Rp68.000 hingga menembus Rp3.012.000 per gram. Artinya, dalam waktu kurang dari sepekan, harga emas telah mengalami reli signifikan.
Dengan posisi saat ini, harga emas Antam hanya terpaut sekitar Rp100.000 dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) di level Rp3.168.000 per gram yang tercapai pada 29 Januari 2026. Jarak yang semakin tipis ini memicu spekulasi bahwa harga emas berpotensi kembali mencetak rekor baru apabila sentimen global tetap mendukung.
Melonjak 21% Sejak Awal Tahun
Secara akumulatif sejak awal 2026, harga emas Antam telah melonjak sekitar 21%. Pada 1 Januari lalu, harga emas masih berada di level Rp2.488.000 per gram. Kenaikan tajam dalam waktu kurang dari dua bulan ini mencerminkan kuatnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian global, volatilitas pasar saham, serta fluktuasi nilai tukar.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut naik signifikan. Pada Selasa (24/2/2026), harga buyback tercatat Rp2.854.000 per gram, naik Rp41.000 dari hari sebelumnya. Kenaikan buyback memberi ruang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan setelah reli harga.
Harga Seluruh Pecahan Ikut Naik
Kenaikan harga terjadi merata di seluruh pecahan. Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.584.000, sedangkan 1 gram Rp3.068.000. Untuk pecahan lebih besar, 10 gram dijual Rp30.175.000 dan 100 gram mencapai Rp301.012.000.
Sementara itu, emas 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp3.008.600.000. Lonjakan di seluruh lini menunjukkan permintaan yang tetap solid, baik dari investor ritel maupun pembeli skala besar.
Perhatikan Ketentuan Pajak
Transaksi emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Adapun untuk penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai yang diterima.
Momentum Reli atau Waspada Koreksi?
Reli harga emas Antam yang konsisten dalam beberapa hari terakhir memperlihatkan momentum yang kuat. Namun, dengan posisi harga yang sudah mendekati rekor tertinggi, pelaku pasar juga perlu mencermati potensi aksi ambil untung jangka pendek.
Bagi investor jangka panjang, tren kenaikan sejak awal tahun memperkuat peran emas sebagai instrumen lindung nilai. Sementara untuk trader jangka pendek, volatilitas yang tinggi membuka peluang, tetapi tetap memerlukan strategi yang disiplin di tengah fluktuasi harga global dan pergerakan rupiah.

