Jakarta (tutur.co.id) — Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas minimal saham beredar di publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% memantik perdebatan. Di atas kertas, langkah ini diproyeksikan menambah suplai saham ke pasar hingga sekitar Rp 200 triliun. Namun pertanyaan mendasarnya: apakah pasar modal Indonesia siap menyerap tambahan likuiditas sebesar itu?
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dwiwulan, meragukan kesiapan investor domestik dalam mengabsorpsi lonjakan pasokan saham tersebut.
“Dari estimasi OJK, kira-kira akan memberikan likuiditas sebesar Rp 200 triliun. Nah tapi kira-kira pertanyaan sekarang, siapa yang mau meng-absorb atau menyerap dana itu?” ujar Dwiwulan dalam acara The Forum B-Universe di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Risiko Volatilitas dan Tekanan ke Emiten Kecil
Secara teoritis, peningkatan free float bertujuan memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, dan memperbaiki tata kelola karena kepemilikan menjadi lebih tersebar. Namun menurut Dwiwulan, tambahan pasokan saham tidak otomatis memperdalam pasar jika basis investor tidak cukup kuat.
Tanpa penambahan investor institusi maupun ritel yang signifikan, suplai besar berpotensi menekan harga saham—terutama pada emiten berkapitalisasi kecil yang selama ini likuiditasnya terbatas.
“Jadi juga akan ada risiko di situ, bagaimana perputaran dalam trading bursa,” ujarnya.
Ia menyoroti fakta bahwa struktur perdagangan di Bursa Efek Indonesia masih sangat terkonsentrasi. Sekitar 1% emiten disebut menguasai 30–40% total nilai transaksi harian. Artinya, mayoritas saham lainnya bergerak dengan likuiditas tipis.
Dalam situasi seperti itu, penambahan kewajiban free float bisa menjadi beban bagi perusahaan kecil. Tekanan harga dan potensi dilusi dapat membuat sebagian emiten berpikir ulang untuk bertahan di bursa.
OJK menargetkan aturan baru ini rampung pada Maret 2026. Saat ini, masih ada 270 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15%. Untuk memenuhi ambang batas tersebut, dibutuhkan dana sekitar Rp 203 triliun.
Danantara dan Dilema Konflik Kepentingan
Pemerintah mewacanakan peran Danantara sebagai standby buyer untuk menyerap saham tambahan tersebut. Namun langkah ini juga menuai kritik.
Menurut Dwiwulan, jika entitas pemerintah yang berorientasi profit masuk sebagai pembeli siaga, potensi konflik kepentingan perlu diantisipasi secara ketat.
“Di situ ada dilema moral atau conflict of interest yang perlu diberi batasan jelas oleh otoritas, terutama jika dikaitkan dengan proses demutualisasi,” katanya.
Di satu sisi, kehadiran pembeli siaga dapat menjaga stabilitas harga. Di sisi lain, intervensi terlalu besar berpotensi mengganggu mekanisme pasar yang sehat dan menciptakan distorsi harga.
PANI dan Realitas Free Float di Lapangan
Dinamika kebijakan free float ini bisa dicermati dari struktur kepemilikan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2. Saham emiten properti milik Agung Sedayu dan Salim Group ini memiliki kepemilikan publik sebesar 15,91%—sedikit di atas ambang batas baru 15%.
Mayoritas saham PANI, yakni 84,09%, dikuasai melalui PT Multi Artha Pratama oleh kelompok usaha tersebut. Artinya, ruang peredaran saham di publik relatif terbatas.
Pada perdagangan Rabu (11/2/2026), saham PANI ditutup naik 0,46% ke Rp 10.950. Dalam sepekan terakhir, saham ini melonjak 23,03%, dengan investor asing mencatatkan net buy Rp 125,41 miliar.
Sebanyak 20,58 juta saham diperdagangkan dengan nilai transaksi Rp 231,14 miliar. Jumlah pemegang saham PANI per 31 Januari 2026 tercatat 51.819 pihak, naik 2.200 investor dibanding bulan sebelumnya.
MNC Sekuritas menilai secara teknikal saham PANI masih berada di atas MA20 meski muncul tekanan jual. Rekomendasi buy on weakness diberikan di kisaran 9.875–10.800, dengan target harga 12.275 hingga 13.250 dan stop loss di bawah 9.300.
Antara Pendalaman Pasar dan Realitas Struktur Investor
Kasus PANI menunjukkan bahwa saham dengan free float mendekati 15% tetap dapat bergerak signifikan jika sentimen dan minat investor kuat. Namun tidak semua emiten memiliki daya tarik serupa.
Kebijakan peningkatan free float akan menguji kedalaman pasar modal Indonesia: apakah investor domestik—termasuk dana pensiun dan asuransi—siap memperluas eksposur sahamnya? Ataukah pasar masih bergantung pada segelintir emiten besar dan aliran dana asing?
Jika basis investor tidak berkembang seiring peningkatan suplai, risiko volatilitas dan tekanan harga sulit dihindari. Dalam konteks ini, reformasi struktural—mulai dari literasi keuangan, perluasan partisipasi ritel, hingga penguatan investor institusi—menjadi kunci.
Bagi investor, kebijakan ini membuka peluang sekaligus risiko. Bagi regulator, tantangannya adalah memastikan bahwa peningkatan free float benar-benar memperdalam pasar modal Indonesia, bukan sekadar menambah angka likuiditas di atas kertas.

