Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Hukum Toto Pribadi03 Juni 2026 / 17:36 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan rompi pink (Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Dadan Hindayana resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu 3 Juni 2026. Dadan ditetapkan sebagai tersangka belum genap 24 jam usai dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dari pantauan tutur, Dadan keluar dari gedung Jampidsus dan langsung digiring masuk mobil tahanan. Dadan sudah mengenakan rompi pink yang biasa dikenakan tersangka dengan pergelangan tangan diborgol.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BGN yang berada di Kawasan Kebon Sirih. Penggeledahan itu dilakukan setelah Selasa malam Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN.

Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga dicopot dari jabatan wakil kepala BGN dan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN. Dan selain Dadan, Sony dan Lodewyk juga mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Jampidsus. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN.

Baca Juga  KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Kasus Suap BPK Muara Enim
badan gizi nasional BGN Dadan Hindayana headline pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKSP Benarkan Kasus Jual Beli SPPG Alasan Dadan Hindayana Dicopot
Next Article Istana Buka Suara Respon Penggeledahan Kantor BGN

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

KBRI Riyadh Imbau WNI Tidak Panik dan Waspada Situasi di Timur Tengah

Deba Salamah01 Maret 2026 / 03:09 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.