Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»DJP Limpahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Jaksa, Negara Rugi Rp 170,2 Miliar

DJP Limpahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Jaksa, Negara Rugi Rp 170,2 Miliar

Hukum Gusti Tetiro09 Januari 2026 / 20:34 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
DJP Limpahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Jaksa (Foto: DJP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Praktik ilegal yang berlangsung selama dua tahun itu diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 170,2 miliar.

Pelimpahan tersangka dilakukan pada Jumat (9/1/2026) setelah penyidik DJP merampungkan berkas perkara kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang melibatkan seorang tersangka berinisial IDP. Praktik tersebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2022 dan melibatkan sedikitnya empat perusahaan penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi riil. Faktur tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Faktur fiktif tersebut dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).

Menurut Rosmauli, tersangka IDP sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, sehingga penyidik menilai terdapat indikasi kuat tindak pidana.

“Karena tersangka tidak kooperatif, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka praktik lama dalam dunia perpajakan, yakni pemanfaatan perusahaan cangkang untuk menerbitkan faktur pajak fiktif guna menekan kewajiban pajak pihak pengguna. Skema tersebut kerap sulit terdeteksi karena melibatkan dokumen administrasi yang tampak sah, meski tidak didukung transaksi ekonomi yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal enam kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif tersebut.

Baca Juga  Korupsi MBG: Indah Buat Nanik S Deyang, Tidak Indah Buat Sony Sonjaya

DJP menegaskan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberi efek jera terhadap pelaku penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” kata Rosmauli.

Pelimpahan perkara ini sekaligus menjadi sinyal bahwa otoritas pajak mulai menajamkan pengawasan terhadap praktik faktur fiktif, yang selama ini dinilai sebagai salah satu modus utama penggerusan penerimaan negara. DJP menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan pengguna faktur, dalam perkara tersebut.

DJP Faktuf fiktif Kerugian Negara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDudung: Jangan Rusak Indonesia dengan Kebiasaan Menghina
Next Article BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan

Berita Lainnya

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BGN Minta Mitra MBG Rangkul Kantin Sekolah: Jangan Sampai MBG Matikan Ekonomi Lokal

Suhodo28 Januari 2026 / 17:00 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.