Jakarta (Tutur.co.id) – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026), seraya menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum akan dibuka kepada publik, termasuk melalui keterlibatan media.
“Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan. Pada setiap tahap, kami akan tetap mengundang media,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Puspom TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat. Keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya/Jayakarta, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Yusri menyebut fasilitas tersebut memiliki sistem pengamanan maksimal.
“Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya, yang memiliki fasilitas super security maximum,” katanya.
Meski demikian, Yusri belum mengungkap motif di balik penyerangan tersebut. Ia menyebut penyelidikan masih berlangsung dan membutuhkan pendalaman melalui pengumpulan keterangan saksi serta alat bukti.
“Mohon bersabar karena proses ini memerlukan pengumpulan saksi dan bukti. Semua akan kami sampaikan secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Puspom TNI juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pembuatan laporan polisi, pengajuan visum et repertum ke rumah sakit, serta koordinasi dengan kepolisian terkait barang bukti yang telah diamankan.
Yusri menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala hingga proses persidangan. Keempat personel tersebut saat ini terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

