Jakarta (tutur.co.id) — Badan Pusat Statistik (BPS) melibatkan mitra statistik di daerah untuk mempercepat proses verifikasi lapangan (ground check) terhadap 11.017.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang berstatus dinonaktifkan. Langkah ini ditempuh guna memastikan akurasi data sebagai dasar kebijakan perlindungan sosial.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, jaringan mitra statistik yang selama ini dilibatkan dalam berbagai survei nasional akan dikerahkan untuk mendukung proses verifikasi berskala besar tersebut.
“BPS memiliki jaringan mitra statistik yang selama ini dilibatkan dalam berbagai survei nasional. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga akurasi,” ujar Amalia usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin.
Setara 5,9 Juta Keluarga, Tersebar di Berbagai Provinsi
Berdasarkan data BPS, dari 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan tersebut, jumlahnya setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Proses verifikasi dilakukan BPS berkolaborasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Keberadaan mitra statistik dinilai krusial mengingat besarnya cakupan sasaran dan kebutuhan validasi langsung di lapangan.
BPS bersama Kemensos telah memetakan sebaran wilayah pelaksanaan verifikasi yang ditargetkan berlangsung sekitar dua bulan. Salah satu wilayah dengan jumlah sasaran terbesar adalah Provinsi Jawa Barat, dengan sekitar 1 juta keluarga yang akan diverifikasi. Di sejumlah provinsi lain, jumlahnya tercatat kurang dari 500 ribu keluarga.
Pemetaan Wilayah untuk Akurasi Data PBI-JKN
Amalia menegaskan, pemetaan wilayah ini akan membuat proses verifikasi lebih terarah dan efektif. Data hasil ground check menjadi kunci dalam memastikan kebijakan penetapan PBI-JKN benar-benar berbasis pada kondisi kesejahteraan riil masyarakat.
Menurutnya, pembaruan data penerima bantuan iuran harus dilakukan secara presisi agar tidak terjadi kesalahan sasaran (inclusion error) maupun pengecualian yang tidak tepat (exclusion error).
Selain 11 juta peserta nonaktif, BPS juga melakukan verifikasi terhadap 106.153 peserta yang telah direaktivasi otomatis, dengan target penyelesaian pada 14 Maret 2026.
Penegasan Soal Pendesilan Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Amalia menekankan bahwa data yang disiapkan BPS untuk mendukung kebijakan menggunakan sistem perengkingan atau pendesilan tingkat nasional, bukan berdasarkan peringkat di masing-masing daerah.
“Data yang kami siapkan untuk mendukung kebijakan itu adalah perengkingan atau pendesilan di tingkat nasional, bukan di tingkat daerah. Pendesilan 1–10 tingkat nasional pasti berbeda dengan pendesilan di masing-masing daerah,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepala daerah agar memahami perbedaan tersebut. Peringkat kesejahteraan di tingkat nasional bisa berbeda dengan kondisi relatif di daerah tertentu, sehingga interpretasi data harus dilakukan secara tepat.
Kolaborasi Lintas Kementerian Jadi Kunci
BPS menilai kolaborasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting agar pembaruan data PBI-JKN berjalan cepat dan akurat. Sinkronisasi data antara BPS, Kemensos, dan BPJS Kesehatan menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan proses verifikasi yang melibatkan jutaan keluarga dan tersebar di berbagai provinsi, pemerintah berharap hasil pembaruan data dapat segera dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

