Jakarta (tutur.co.id) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Praktik ilegal yang berlangsung selama dua tahun itu diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 170,2 miliar.
Pelimpahan tersangka dilakukan pada Jumat (9/1/2026) setelah penyidik DJP merampungkan berkas perkara kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang melibatkan seorang tersangka berinisial IDP. Praktik tersebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2022 dan melibatkan sedikitnya empat perusahaan penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi riil. Faktur tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Faktur fiktif tersebut dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).
Menurut Rosmauli, tersangka IDP sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, sehingga penyidik menilai terdapat indikasi kuat tindak pidana.
“Karena tersangka tidak kooperatif, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Kasus ini kembali membuka praktik lama dalam dunia perpajakan, yakni pemanfaatan perusahaan cangkang untuk menerbitkan faktur pajak fiktif guna menekan kewajiban pajak pihak pengguna. Skema tersebut kerap sulit terdeteksi karena melibatkan dokumen administrasi yang tampak sah, meski tidak didukung transaksi ekonomi yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal enam kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif tersebut.
DJP menegaskan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberi efek jera terhadap pelaku penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” kata Rosmauli.
Pelimpahan perkara ini sekaligus menjadi sinyal bahwa otoritas pajak mulai menajamkan pengawasan terhadap praktik faktur fiktif, yang selama ini dinilai sebagai salah satu modus utama penggerusan penerimaan negara. DJP menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan pengguna faktur, dalam perkara tersebut.

