Jakarta (tutur.co.id) – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membuat aksi tak biasa saat sidang di Mahkamah Konstitusi dengan membawa langsung kartu perdana telepon seluler yang baru dibelinya. Dalam persidangan perkara uji materi, ia menunjukkan bahwa pada kemasan kartu tersebut tidak terdapat informasi jelas mengenai kebijakan kuota internet hangus.
Saldi menilai minimnya transparansi operator seluler dapat merugikan konsumen. Ia menegaskan strategi bisnis tidak boleh mengabaikan perlindungan masyarakat. Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi lebih menitikberatkan pada pengaturan tarif layanan.
