Jakarta (Tutur.co.id) – Pada Rabu 25 Februari 2026 kemarin, para pengguna Wikipedia.org tak dapat melakukan login. Usut punya usut, ternyata domain auth.wikimedia.org telah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagaimana tercantum dalam sistem Trust Positif (trustpositif.komdigi.go.id).
Hal ini dipandang sangat berbahaya oleh anggota Koalisi Damai yang langsung bergerak menuntut pencabutan pemblokiran. Pasalnya, meskipun halaman utama Wikipedia masih dapat diakses, fitur masuk (login) bagi editor tidak dapat digunakan.
Menurut Koalisi Damai, tindakan tersebut secara langsung menghambat proses produksi pengetahuan yang selama ini dibangun secara kolaboratif oleh masyarakat. Tanpa akses login, para penyunting tidak dapat menggunakan akun mereka, sehingga aktivitas penyuntingan hanya bisa dilakukan secara anonim.
“Kondisi ini berisiko menurunkan kualitas, akuntabilitas, dan validitas artikel karena mekanisme pengawasan berbasis komunitas menjadi tidak berjalan optimal,” tulis pernyataan resmi Koalisi Damai yang redaksi terima.
Lebih jauh, akun dengan hak akses tertentu, termasuk administrator, tidak dapat menjalankan fungsinya. Padahal, administrator memiliki peran krusial dalam menjaga integritas konten, seperti mengunci halaman yang dirusak (vandalized), menangani artikel sensitif, serta menegakkan standar kebijakan editorial. Tanpa mekanisme ini, stabilitas dan kredibilitas Wikipedia terancam.
Dampaknya juga meluas ke proyek-proyek Wikimedia lainnya, seperti Wikidata, Wikisource, dan Wiktionary, yang merupakan bagian dari ekosistem pengetahuan terbuka global. Pemblokiran ini berpotensi menghambat kontribusi warga Indonesia dalam jaringan pengetahuan internasional.
Wikipedia selama ini adalah salah satu situs untuk mencari informasi yang merupakan kolaborasi banyak pihak dengan sukarela untuk menyajikan informasi yang dapat diakses oleh publik. Wikipedia mempunyai kontribusi pada pendidikan Indonesia karena sudah menjadi kebiasaan para pelajar maupun mahasiswa untuk mencari rujukan informasi di situs ini.
Masih menurut Koalisi Damai, kebijakan ini memperpanjang daftar pelanggaran hak digital di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Pasal 19 DUHAM menegaskan hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi tanpa intervensi apa pun.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 59(I) dan Resolusi Dewan HAM PBB A/HRC/RES/20/8 yang menyatakan bahwa hak yang berlaku di ruang luring juga harus dilindungi di ruang daring, termasuk kebebasan berekspresi.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, menjadikan perlindungan tersebut sebagai kewajiban hukum negara. Karena itu, setiap pembatasan hak atas informasi wajib memenuhi uji three-part test: legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta tujuan yang sah.
United Nations Global Principles for Information Integrity menegaskan bahwa negara harus memastikan lingkungan informasi yang bebas, terbuka, aman, dan inklusif, serta tidak melakukan pembatasan yang sewenang-wenang terhadap akses publik atas informasi.
Prinsip tersebut juga menekankan bahwa langkah-langkah penanganan konten harus berbasis hukum, transparan, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, pemblokiran akses login terhadap platform pengetahuan terbuka bertentangan dengan komitmen global untuk menjaga integritas informasi tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
Di sisi lain, masalah ini juga bersifat struktural karena adanya penyensoran yang semakin serampangan karena didukung oleh kebijakan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dan perubahannya, Permenkominfo No.10/2021.

