Jakarta (tutur.co.id) – Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait kasus ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika. Pemanggilan itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pemanggilan dilakukan guna meminta penjelasan seterang-terangnya atas perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. DPR menegaskan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
