Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»Permintaan Maaf Bripda Masias Victoria Siahaya Usai Dipecat Polri

Permintaan Maaf Bripda Masias Victoria Siahaya Usai Dipecat Polri

Politik Toto Pribadi24 Februari 2026 / 19:16 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Siluet polisi (Foto: Tutur/AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) -Anggota Brimob, Masias Victoria Siahaya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai menjalani sidang kode etik Polri yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah proses sidang etik yang berlangsung panjang dan menyita perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Masias mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya Arianto Tawakal, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual. Ia menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban serta masyarakat yang terdampak atas peristiwa tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Saya sangat menyesal atas perbuatan saya. Saya lalai tidak berpikir panjang dan saya juga minta maaf telah menjelekan institusi polri. Saya juga minta maaf kepada masyarat Tual khususnya Kei,” ujarnya

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum dan berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar. Banyak pihak menilai, proses sidang etik yang berujung PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan internal dan menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Masias berlangsung selama lebih dari 13 jam. Dalam putusannya, majelis etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Keluarga korban berharap proses hukum pidana juga berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat sipil menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. Publik pun berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga  Perang di Timur Tengah, Prabowo: Kita Harus Siap Menghadapi Kesulitan
brimob headline kepolisian Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) penganiayaan Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Meno Heluka Usai 2 Hari Pemantauan
Next Article Sidang Gugatan Ijazah: Citizen Lawsuit Tergugat Pasti Penyelenggara Negara

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BNI Gandeng KIP dan IPB Dorong Mahasiswa Melek Keterbukaan Informasi

Galuh Parantri11 Mei 2026 / 21:24 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.